Razia Miras di Jakarta Selatan Nihil
Pemkot Administrasi Jakarta Selatan kembali menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah minimarket. Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras.
Sudah diberlakukan permendag itu untuk memastikan tidak ada lagi minimarket yang menjual miras mengandung alkohol di atas 5 persen
"Sudah diberlakukan permendag itu untuk memastikan tidak ada lagi minimarket yang menjual miras mengandung alkohol di atas 5 persen," ujar Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Suku Dinas Kebudayaan dan Pariwisata langsung menuju minimarket-minimarket disekitar Kebayoran Baru.
Puluhan Botol Miras Disita di Tegal AlurUntuk yang pertama, tim menuju Seven Eleven dan Family Mart di Jl Raya Panglima Polim. Petugas lalu bergegas ke Seven Eleven yang berada di Jl Bulungan. Seluruh minuman dicek komposisi isinya.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto juga langsung meminta kepada pengelola untuk membuka gudang minuman yang berada di dalam minimarket. Hal ini untuk mencegah adanya kecurangan dari pengelola yang masih menyimpan stok miras. "Jangan sampai masih ada sisa miras yang disimpan di gu
dang," kata Sulistiarto.Namun begitu, tidak ada satupun minimarket yang ditemukan masih menjual miras yang mengandung alkohol di atas 5 persen. "Kita sudah periksa, semua sudah mentaati. Yang sudah didatangi langsung dibuat BAP, agar ketahuan bahwa sudah diperiksa," tandasnya.
Razia ini akan dilakukan secara berkala agar tidak ada lagi peredaran miras yang mengandung alkohol di atas 5 persen di minimarket.